Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang

Rabu, 29 April 2026 - 17:47 WIB
Baca Juga: Gaji Peserta Magang Nasional Naik di 2026, Berapa Besarannya?

Pemerintah berharap skema pembagian biaya ini tidak mengurangi minat perusahaan untuk menerima peserta magang, justru sebaliknya meningkatkan keterlibatan sektor swasta dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten. Dengan adanya kontribusi perusahaan, peserta magang juga diharapkan mendapatkan pengalaman yang lebih relevan dengan kebutuhan industri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah mendorong adanya burden sharing atau pembagian beban dengan perusahaan untuk magang tahap kedua.

"Kami minta mereka sharing. Ya, 20–30% ditanggung korporasi. Burden sharing harus kita dorong. Kalau kemarin kan 100% dibayar pemerintah," ujar Airlangga dalam acara Jakarta Globe Insight di Jakarta, Selasa (28/4).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!