Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang

Rabu, 29 April 2026 - 17:47 WIB
loading...
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah mengkaji perusahaan ikut menanggung uang saku peserta Program Magang Nasional. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah meminta perusahaan untuk menanggung 20% hingga 30% uang saku peserta Program Magang Nasional tahap kedua, setelah pada tahap pertama pemerintah menanggung seluruh biaya. Rencana tersebut masih dalam tahap penjajakan, sementara Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan peningkatan kuota magang pada 2026 menjadi 150.000 peserta atau naik 50 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Masih dijajaki dulu. Ya, artinya kita lihat ini ya, lihat kemungkinannya seperti apa," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, saat ditemui di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP

Di sisi lain, Kemnaker mengusulkan peningkatan kuota Program Magang Nasional pada 2026 menjadi 150.000 peserta. Jumlah tersebut naik sekitar 50% dibandingkan kuota tahun sebelumnya. Menurut Cris Kuntadi, usulan tersebut muncul setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemagangan tahun 2025 yang dinilai mendapat respons positif, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto. "Jadi kami mengusulkan untuk ada program pemagangan nasional di 2026 kembali. Dan yang kami usulkan itu 150.000, jadi naik 50%," ujarnya.



Pemerintah, lanjut Cris, masih mengkaji berbagai kemungkinan terkait besaran kontribusi perusahaan maupun komposisi peserta, termasuk apakah program masih akan didominasi lulusan diploma dan sarjana atau akan diperluas hingga lulusan SMA.

Wacana burden sharing ini muncul seiring dengan semakin membesarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk program magang nasional. Pada tahap pertama, pemerintah menanggung 100% uang saku peserta, sehingga untuk keberlanjutan program, partisipasi aktif korporasi dinilai penting guna meringankan beban APBN sekaligus menciptakan rasa memiliki dari dunia usaha.

Baca Juga: Gaji Peserta Magang Nasional Naik di 2026, Berapa Besarannya?

Pemerintah berharap skema pembagian biaya ini tidak mengurangi minat perusahaan untuk menerima peserta magang, justru sebaliknya meningkatkan keterlibatan sektor swasta dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten. Dengan adanya kontribusi perusahaan, peserta magang juga diharapkan mendapatkan pengalaman yang lebih relevan dengan kebutuhan industri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah mendorong adanya burden sharing atau pembagian beban dengan perusahaan untuk magang tahap kedua.

"Kami minta mereka sharing. Ya, 20–30% ditanggung korporasi. Burden sharing harus kita dorong. Kalau kemarin kan 100% dibayar pemerintah," ujar Airlangga dalam acara Jakarta Globe Insight di Jakarta, Selasa (28/4).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
Uang Saku Peserta Magang...
Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara
Viral Peserta Magang...
Viral Peserta Magang Nasional Dipalak Perusahaan, Menaker Beri Teguran
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Resmi Berlanjut, Peserta Capai 150 Ribu Orang
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Rekomendasi
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Berita Terkini
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved