Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya

Kamis, 30 April 2026 - 08:54 WIB
"Saya kasih spill saja secara garis besar, outsourcing dalam garis besar akan kembali ke undang-undang 13 tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga: Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja



Dimana, aturan tersebut nantinya akan memperketat terkait sistem outsourcing. Bahkan, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.

"Ada batas waktu yang tidak seperti sekarang sebebas-bebasnya tanpa mengenal waktu, tanpa mengenal jenis batas pekerjaan. Dan ada sanksi yang sangat tegas mengenai pidana kalau ada pelanggaran," tuturnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!