Cegah Barang Palsu dan Narkoba, BPKN Dorong Integrasi Bank Data Produk Berbasis QR
Kamis, 30 April 2026 - 07:30 WIB
Foto: Doc. Istimewa
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menilai penting bagi RI untuk memiliki sistem pengawasan produk berbasis digital. Nantinya, sistem ini berbentuk pemindai kode QR yang memudahkan konsumen untuk mengecek langsung status dan keamanan suatu barang. BPKN akan mendorong satu QR yang menyimpan data barang dan jasa. Jadi ketika dipindai, kode itu akan menunjukkan data keamanan produk, misal keasliannya, SNI-nya, perizinannya, dan kalau impor asalnya dari mana. Ini sedang kami usulkan ke DPR, kata dia kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 29 April 2026.
Usulan BPKN itu menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) akhir tahun lalu untuk produk vape impor merek Love Ind yang mengandung narkotika. Kamuflase itu mendorong BNN untuk mengeluarkan rekomendasi pelarangan vape. Terlebih hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, 23 di antaranya tergolong narkotika golongan II. Rekomendasi BNN sendiri memicu protes dari pengguna vape yang mengusulkan adanya regulasi soal profil risiko produk.
Menurut Mufti, BPKN sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait pengawasan importir termasuk produk vape. Tidak hanya vape, tapi juga makanan dan permen yang dimasukkan narkoba. Untuk itu kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengawal pengawasannya. Jika nanti sudah ada satu QR ramah konsumen, kita akan bisa mengecek data asal-usulnya, termasuk siapa importir dan asal negaranya. QR ini penting untuk menjawab keresahan konsumen soal keamanan produk, ujarnya.
Keamanan produk makanan dan kesehatan adalah satu dari 11 sektor yang ditangani BPKN. Mufti menyebut, sepanjang 2025 ada 851 aduan yang masuk ke BPKN dengan total kerugian mencapai Rp438 miliar. Dari jumlah itu, sektor jasa keuangan paling banyak diadukan konsumen. Tercatat ada sekitar 4100 kasus jasa keuangan yang sudah ditangani BPKN. Sedangkan di peringkat berikutnya ada sektor perumahan dengan sekitar 3200 kasus.
Usulan BPKN itu menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) akhir tahun lalu untuk produk vape impor merek Love Ind yang mengandung narkotika. Kamuflase itu mendorong BNN untuk mengeluarkan rekomendasi pelarangan vape. Terlebih hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, 23 di antaranya tergolong narkotika golongan II. Rekomendasi BNN sendiri memicu protes dari pengguna vape yang mengusulkan adanya regulasi soal profil risiko produk.
Menurut Mufti, BPKN sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait pengawasan importir termasuk produk vape. Tidak hanya vape, tapi juga makanan dan permen yang dimasukkan narkoba. Untuk itu kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengawal pengawasannya. Jika nanti sudah ada satu QR ramah konsumen, kita akan bisa mengecek data asal-usulnya, termasuk siapa importir dan asal negaranya. QR ini penting untuk menjawab keresahan konsumen soal keamanan produk, ujarnya.
Keamanan produk makanan dan kesehatan adalah satu dari 11 sektor yang ditangani BPKN. Mufti menyebut, sepanjang 2025 ada 851 aduan yang masuk ke BPKN dengan total kerugian mencapai Rp438 miliar. Dari jumlah itu, sektor jasa keuangan paling banyak diadukan konsumen. Tercatat ada sekitar 4100 kasus jasa keuangan yang sudah ditangani BPKN. Sedangkan di peringkat berikutnya ada sektor perumahan dengan sekitar 3200 kasus.
Lihat Juga :