Cegah Barang Palsu dan Narkoba, BPKN Dorong Integrasi Bank Data Produk Berbasis QR
Kamis, 30 April 2026 - 07:30 WIB
Mufti menjelaskan, untuk aduan sektor perumahan, kebanyakan terkait kasus wanprestasi pengembang (developer). Misalnya ada konsumen yang sudah melunasi pembayaran, tapi dokumen propertinya tidak mereka terima. Ada juga yang fisik rumahnya belum jadi padahal konsumen sudah lunas pembayarannya. Aduan lain terkait proyek Meikarta yang mangkrak. Karena kami bukan peradilan maupun eksekutor, kami biasanya kolaborasi lintas-kementerian. Walau tidak bisa 100%, tapi minimal 80-90% kasus bisa kami selesaikan, ucapnya.
Sedangkan untuk aduan sektor keuangan, disebut Mufti sangat masif. Mulai dari kasus perbankan, asuransi, leasing, pinjaman online, penipuan, hingga investasi. Di beberapa kasus, masalah terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap skema perjanjian. Di kasus pinjol misalnya, tak sedikit yang tidak memahami besaran bunganya. Sedangkan di kasus asuransi, sejumlah pengadu tidak memahami profil layanan yang dibelinya. Ada juga pihak ketiga yang tidak bisa memenuhi janji yang ia tawarkan saat menawarkan produknya ke pembeli.
Lain halnya dengan perlindungan konsumen di pasar modal. Mufti menjelaskan, BPKN berharap regulasi pemerintah lebih diperkuat, terutama untuk badan atau perusahaan saham. Namun di sisi lain, konsumen juga mesti mau untuk meriset lebih dalam soal produk investasi yang ia beli. Mufti mencontohkan kasus penipuan deposito palsu Rp28 miliar yang dilakukan pegawai BNI, maupun kasus saham DADA yang alamat kantornya sempat terdeteksi di warung kelontong. Masyarakat harus kritis terhadap investasi yang tidak logis, kata dia.
Sedangkan untuk aduan sektor keuangan, disebut Mufti sangat masif. Mulai dari kasus perbankan, asuransi, leasing, pinjaman online, penipuan, hingga investasi. Di beberapa kasus, masalah terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap skema perjanjian. Di kasus pinjol misalnya, tak sedikit yang tidak memahami besaran bunganya. Sedangkan di kasus asuransi, sejumlah pengadu tidak memahami profil layanan yang dibelinya. Ada juga pihak ketiga yang tidak bisa memenuhi janji yang ia tawarkan saat menawarkan produknya ke pembeli.
Lain halnya dengan perlindungan konsumen di pasar modal. Mufti menjelaskan, BPKN berharap regulasi pemerintah lebih diperkuat, terutama untuk badan atau perusahaan saham. Namun di sisi lain, konsumen juga mesti mau untuk meriset lebih dalam soal produk investasi yang ia beli. Mufti mencontohkan kasus penipuan deposito palsu Rp28 miliar yang dilakukan pegawai BNI, maupun kasus saham DADA yang alamat kantornya sempat terdeteksi di warung kelontong. Masyarakat harus kritis terhadap investasi yang tidak logis, kata dia.
(unt)
Lihat Juga :