Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Senin, 04 Mei 2026 - 19:28 WIB
"Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).
Pemerintah saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investasi terhadap restitusi pajak periode 2024-2025. Purbaya mengungkapkan, adanya indikasi ketidakakuratan perhitungan, khususnya pada sektor industri tertentu yang membebani kas negara secara signifikan.
"Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya tombok Rp25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar. Kan ada yang enggak benar hitungannya," tegasnya.
Baca Juga: Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Lihat Juga :