Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun

Senin, 04 Mei 2026 - 19:28 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan baru pemerintah ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan proses pengembalian pajak berlangsung lebih tertib, akurat, dan terkendali di tengah proses audit yang sedang berjalan. PMK No 28 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 1 Mei 2026, dimana pemerintah memangkas drastis ambang batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari semula Rp5 miliar menjadi hanya Rp1 miliar per masa pajak.



Kebijakan ini menganulir aturan sebelumnya, PMK Nomor 209 Tahun 2021, yang sempat melonggarkan batas restitusi untuk menjaga likuiditas pelaku usaha saat tekanan ekonomi melanda. Purbaya menegaskan, bahwa pembatasan nominal ini sangat krusial agar pencairan restitusi tidak memberikan tekanan berlebih pada penerimaan negara.

Baca Juga: Dunia Usaha Butuh Ketenangan dan Kepastian, Kadin Tolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!