Bahlil Pastikan Kenaikan Royalti Tambang Belum Akan Diterapkan Juni 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 15:14 WIB
"Mungkin masih kita pikirkan lagi (penerapan royalti tambang Juni). Andaikan pun itu (diterapkan), harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

Sebelumnya Kementerian ESDM telah melakukan uji publik terhadap materi aturan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ESDM.

Uji publik tersebut berkaitan dengan rencana perubahan tarif royalti tambang untuk beberapa komoditas seperti, nikel, timah, emas, dan perak. Target awal dari penerapan wacana tersebut di Bulan Juni, apabila mendapatkan respon positif dari dunia usaha.

"Itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita akan segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan karena itu kan nanti jadi PP," kata Bahlil.

Baca Juga: Buru Pajak Tambang, DJP Dorong Integrasi Minerba One dengan Coretax

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!