RI-UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon
Kamis, 14 Mei 2026 - 08:13 WIB
Ia menegaskan Pemerintah Indonesia menempatkan aksi iklim sebagai prioritas utama, khususnya dalam mencapai target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Indonesia juga memiliki ambisi untuk menjadi pusat karbon global (global carbon hub) dengan membangun pasar karbon berintegritas tinggi.
Indonesia telah mengambil langkah besar dalam operasionalisasi pasar karbon melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. ”Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan menyeluruh untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, mulai dari pengembangan proyek, verifikasi, hingga transaksi, sehingga memberikan kepastian dan transparansi bagi investor dan mitra,” ujarnya.
Selain itu, Menhut juga menyampaikan pembentukan Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Satgas tersebut bertugas mengembangkan solusi pembiayaan praktis bagi kawasan konservasi, termasuk melalui blended finance dan berbagai pendekatan inovatif lainnya.
Terkait kerja sama REDD+, Menteri Kehutanan menyambut baik inisiatif UNEP untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung implementasi REDD+ di Indonesia. Ia menegaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Kementerian Kehutanan menjadi sektor utama dalam pengelolaan karbon di sektor FOLU, termasuk implementasi REDD+.
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan UNEP melalui Program UN-REDD, termasuk implementasi program Green for Riau. Program tersebut diharapkan dapat berjalan sukses dan menjadi model pengembangan pendekatan Jurisdictional REDD+ di berbagai daerah lainnya.
Indonesia telah mengambil langkah besar dalam operasionalisasi pasar karbon melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. ”Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan menyeluruh untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, mulai dari pengembangan proyek, verifikasi, hingga transaksi, sehingga memberikan kepastian dan transparansi bagi investor dan mitra,” ujarnya.
Selain itu, Menhut juga menyampaikan pembentukan Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Satgas tersebut bertugas mengembangkan solusi pembiayaan praktis bagi kawasan konservasi, termasuk melalui blended finance dan berbagai pendekatan inovatif lainnya.
Terkait kerja sama REDD+, Menteri Kehutanan menyambut baik inisiatif UNEP untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung implementasi REDD+ di Indonesia. Ia menegaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Kementerian Kehutanan menjadi sektor utama dalam pengelolaan karbon di sektor FOLU, termasuk implementasi REDD+.
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan UNEP melalui Program UN-REDD, termasuk implementasi program Green for Riau. Program tersebut diharapkan dapat berjalan sukses dan menjadi model pengembangan pendekatan Jurisdictional REDD+ di berbagai daerah lainnya.
Lihat Juga :