Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu

Senin, 18 Mei 2026 - 22:31 WIB
Kementerian ATR/Kepala BPN menerangkan, perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) memastikan masyarakat yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal bisa mendaftarkan ulang menjadi sertifikat hak milik atau SHM.Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian/BPN, Shamy Ardian mengatakan, perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.

Sebab menurutnya, dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB. "Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM," ujar Shamy Ardian dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).



Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Prosedur dan Biayanya



Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. Pertama, masyarakat cukup melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal.

Kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Ketiga, mendapatkan formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!