Danantara Bentuk PT DSI, Akademisi Yakin Praktik Under-Invoicing Bisa Ditekan

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:17 WIB
Meski demikian, Syafrudin mengingatkan agar pemerintah tetap memastikan adanya audit publik, pengawasan independen, serta perlindungan terhadap produsen agar keberadaan PT DSI tidak berkembang menjadi praktik monopoli baru.

Ia menilai pembentukan entitas negara baru layak dilakukan apabila pemerintah mampu membuktikan besarnya kerugian negara akibat under-invoicing serta memastikan PT DSI memiliki kapasitas teknis yang lebih baik dibanding mekanisme sebelumnya.

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan pembentukan PT DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam agar lebih transparan dan akuntabel.

“Selama bertahun-tahun, praktik under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas ekspor Indonesia sangat tinggi dan berdampak besar terhadap penerimaan negara,” ujar Rosan dalam konferensi pers.

Menurut Rosan, PT DSI akan berfungsi sebagai platform pengawasan transaksi ekspor sumber daya alam nasional, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas, guna memperkuat transparansi dan validitas data perdagangan Indonesia.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!