Komisi XI DPR: Cukai Rokok Ilegal Bisa Menjadi Bom Waktu bagi Fiskal Negara
Selasa, 07 Juli 2020 - 23:42 WIB
Cukai Rokok Ilegal Bisa Menjadi Bom Waktu bagi Fiskal Negara. Foto: Ilustrasi/IMG
JAKARTA - Rencana Menteri Keuangan menambah layer baru atau lapisan dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk mengakomodir rokok ilegal dinilai perlu dikaji mendalam agar tidak menambah kompleksitas sistem cukai dan berbalik membebani kondisi fiskal nasional.
Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, mengatakan perubahan struktur tarif harus berpegang pada prinsip kesederhanaan administrasi dan efektivitas pengawasan. Selain itu, ia memandang bahwa tujuan utama kebijakan cukai tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan, keberlangsungan dan keadilan usaha, perlindungan tenaga kerja, serta penerimaan negara. Thoriq menilai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi faktor utama dalam mengurangi peredaran produk ilegal. Pemerintah tidak bisa semata-mata mengandalkan perubahan struktur tarif.
"Kami melihat tujuan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak rokok ilegal sebagai langkah yang positif. Namun keberhasilannya tentu tidak bergantung pada struktur tarif semata, melainkan juga efektivitas pengawasan, penegakan hukum, kemudahan kepatuhan, serta pembinaan kepada pelaku usaha," katanya.
Lebih lanjut, Thoriq menegaskan bahwa kebijakan baru jangan sampai justru merugikan keberlangsungan usaha yang selama ini telah memenuhi kewajiban serta menyerap banyak tenaga kerja. Lebih lanjut, Thoriq menegaskan bahwa kebijakan baru tidak boleh mengorbankan usaha yang menjadi tumpuan bagi ribuan hingga jutaan tenaga kerja. Menurutnya, setiap perubahan aturan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim usaha dan keberlanjutan lapangan kerja, agar tidak memicu pengurangan pekerja, penurunan investasi, hingga meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
"DPR akan mendorong agar setiap kebijakan transisi dilakukan secara terukur, berbasis data, dan memperhatikan kondisi riil industri dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap perubahan kebijakan tidak membuka ruang keuntungan bagi pabrikan ilegal atau kelompok usaha tertentu saja.
"Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pelaku industri. Yang jelas, Komisi XI berpandangan bahwa kebijakan fiskal harus mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Industri yang selama ini taat aturan harus tetap mendapatkan kepastian usaha, sementara pada saat yang sama negara perlu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal," kata Thoriq.VP Perencanaan Penjualan & Penagihan PSO, Anggy Fajar Maghfiroh mengatakan Pupuk Indonesia juga tetap melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut diperkuat melalui koordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dinas terkait.
Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, mengatakan perubahan struktur tarif harus berpegang pada prinsip kesederhanaan administrasi dan efektivitas pengawasan. Selain itu, ia memandang bahwa tujuan utama kebijakan cukai tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan, keberlangsungan dan keadilan usaha, perlindungan tenaga kerja, serta penerimaan negara. Thoriq menilai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi faktor utama dalam mengurangi peredaran produk ilegal. Pemerintah tidak bisa semata-mata mengandalkan perubahan struktur tarif.
"Kami melihat tujuan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak rokok ilegal sebagai langkah yang positif. Namun keberhasilannya tentu tidak bergantung pada struktur tarif semata, melainkan juga efektivitas pengawasan, penegakan hukum, kemudahan kepatuhan, serta pembinaan kepada pelaku usaha," katanya.
Lebih lanjut, Thoriq menegaskan bahwa kebijakan baru jangan sampai justru merugikan keberlangsungan usaha yang selama ini telah memenuhi kewajiban serta menyerap banyak tenaga kerja. Lebih lanjut, Thoriq menegaskan bahwa kebijakan baru tidak boleh mengorbankan usaha yang menjadi tumpuan bagi ribuan hingga jutaan tenaga kerja. Menurutnya, setiap perubahan aturan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim usaha dan keberlanjutan lapangan kerja, agar tidak memicu pengurangan pekerja, penurunan investasi, hingga meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
"DPR akan mendorong agar setiap kebijakan transisi dilakukan secara terukur, berbasis data, dan memperhatikan kondisi riil industri dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap perubahan kebijakan tidak membuka ruang keuntungan bagi pabrikan ilegal atau kelompok usaha tertentu saja.
"Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pelaku industri. Yang jelas, Komisi XI berpandangan bahwa kebijakan fiskal harus mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Industri yang selama ini taat aturan harus tetap mendapatkan kepastian usaha, sementara pada saat yang sama negara perlu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal," kata Thoriq.VP Perencanaan Penjualan & Penagihan PSO, Anggy Fajar Maghfiroh mengatakan Pupuk Indonesia juga tetap melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut diperkuat melalui koordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dinas terkait.
(poe)