BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:44 WIB


"Implementasinya mulai besok 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Adapun eksportir yang diwajibkan melakukan pelaporan kepada PT DSI, utamanya yang melakukan penjualan batubara, CPO, dan ferro alloy. Alasannya, ketiga ekspor komoditas ini menjadi kontributor yang besar terhadap surplus ekspor negara secara tahunan.

Menko Airlangga mengatakan, ketiga komoditas strategis yang ditangani PT DSI ini menyumbang 23,4% atau setara USD66,13 miliar dari total ekspor nasional. Bahkan menjadi penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut.

Baca Juga: Rosan Benarkan Luke Thomas Mahony Bakal Pimpin Danantara Sumberdaya, BUMN Khusus Ekspor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!