Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM

Selasa, 02 Juni 2026 - 19:12 WIB
Purbaya mengakui terdapat kekhawatiran bahwa perubahan aturan ini dapat membuat sebagian pelaku usaha menunda ekspansi agar tetap menikmati tarif pajak yang lebih rendah. Namun menurut dia, pelaku usaha yang telah berkembang justru seharusnya bersyukur karena berhasil naik kelas.

Baca Juga: DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% bagi UMKM



Purbaya melayangkan peringatan keras kepada para pelaku usaha skala besar yang kedapatan sengaja memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil demi menghindari tarif normal dan mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen.

Adapun Purbaya mengimbau para pelaku usaha yang bisnisnya sudah berkembang untuk secara jujur beralih ke rezim pajak reguler dan berkontribusi lebih besar bagi negara. Ia menilai fasilitas pajak murah tidak semestinya terus dinikmati oleh usaha yang sudah tumbuh besar. Apalagi, pemerintah kini memiliki sistem perpajakan yang lebih baik untuk mendeteksi praktik pemecahan usaha demi tetap memperoleh tarif pajak UMKM.

“Kalau naik kelas yaudah jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Jadi kan sekarang akalannya begini yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahaannya nanti kan ketahuan juga dengan sistem pajak yang sekarang, yang konteks ketahuan kan siapa ultimate beneficiary-nya jadi nggak bisa lagi ke depan ya itu yang UMKM. Jangan yang gede pengen ikut-ikut juga,” tegasnya.

Pernyataan Purbaya tersebut menyasar langsung pada praktik manipulasi pajak yang dikenal dengan istilah tax splitting. Dalam strategi ini, pemilik modal dari perusahaan yang omzet tahunannya telah melampaui Rp4,8 miliar sengaja membagi usahanya menjadi badan hukum yang lebih mini agar secara formal tetap memenuhi syarat menikmati rezim PPh Final UMKM yang murah.

Guna memberantas praktik kecurangan struktural ini, Purbaya mengandalkan ketajaman sistem pengawasan terintegrasi terbaru, yakni Coretax System.

Melalui platform digital mutakhir ini, otoritas perpajakan kini memiliki kapabilitas penuh untuk menganalisis pola hubungan kepemilikan saham serta melacak arus transaksi keuangan secara komprehensif dari hulu ke hilir.

"Sistem pajak yang sekarang, Coretax, ketahuan kan siapa. Jadi gak bisa lagi ke depan," katanya.

Upaya pembersihan celah hukum ini diperkuat lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang secara resmi memperketat tata cara pemanfaatan fasilitas PPh final 0,5%. Melalui regulasi anyar ini, pemerintah mengubah total formula penghitungan batas omzet tahunan.

Mulai saat ini, peredaran bruto milik wajib pajak orang pribadi akan dihitung secara kumulatif atau digabungkan dengan omzet dari seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!