Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS

Kamis, 04 Juni 2026 - 08:49 WIB
Baca Juga: Bagian dari Kesepakatan Tarif Trump, RI Impor Migas AS Senilai Rp253,32 Triliun

Haryo mengatakan pemerintah siap mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan otoritas perdagangan AS termasuk memberikan klarifikasi melalui penyampaian tanggapan tertulis maupun partisipasi dalam dengar pendapat publik.

"Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," kata Haryo.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!