Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond

Jum'at, 05 Juni 2026 - 18:42 WIB
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria membatah isu pemilik tabungan Rp3 Miliar wajib beli Patriot Bond. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Kabar yang menyebut masyarakat Indonesia dengan tabungan di atas Rp3 miliar bakal diwajibkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dipastikan tidak benar. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria , menegaskan informasi yang beredar luas tersebut merupakan hoaks dan tidak pernah menjadi bagian dari rencana pemerintah maupun Danantara .

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony Oskaria dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).



Kabar ini mencuat seiring disahkannya revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

Dony menyampaikan instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai produk investasi yang ditujukan bagi masyarakat maupun investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dia menegaskan tak ada kewajiban bagi masyarakat kalangan tertentu untuk membeli produk tersebut.

"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," tambah Dony.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!