Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond

Jum'at, 05 Juni 2026 - 18:42 WIB
Sebelumnya, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disetujui menjadi UU oleh DPR RI. Salah satu perubahan dari aturan tersebut yakni mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.

Baca Juga : 33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Hal itu sebagai upaya memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.

Terkait isu kewajiban untuk membeli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar, Purbaya membantah. Meski demikian, ia menyebut ada insentif khusus yang akan diberikan jika seseorang berpartisipasi dalam pembelian surat utang yang diterbitkan Danantara tersebut.

"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib," ucap Purbaya di DPR RI.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!