Kadin Blak-blakan Soal Sejumlah Hambatan Investasi EBT

Senin, 21 September 2020 - 16:20 WIB
Di sisi lain, insentif yang tersedia dinilai kurang menarik. "Pemberian tax holiday dan tax allowance hanya 5 tahun, padahal 5 tahun pertama setelah operasi proyek ET masih cashflow," jelasnya.

Kadin juga melihat kurangnya komitmen perbankan nasional dengan tidak memberikan perhatian khusus untuk pembiayaan energi terbarukan. Menurut Halim, alasan yang sama juga sering disebut perbankan karena tidak tersedianya pembiayaan proyek (project finance) untuk energi terbarukan.

Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara PLN dengan pengembang tidak bankable, sehingga pelaku usaha harus menyediakan jaminan tambahan selain proyek tersebut. Hal ini memberatkan pelaku usaha.

"Kadin juga melihat masalah penyusunan RUPTL, pengadaan dan pengoperasian pembangkit yang dilakukan oleh PLN masih belum mengutamakan energi terbarukan. Padahal dengan pengoperasian pembangkit energi terbarukan yang sangat besar dapat menurunkan emisi gas rumah kaca Indonesia dan berpeluang untuk mengundang investor," tutur Halim.

(Baca Juga: Insentif untuk Pelaku Usaha EBTKE Sedang Disiapkan Pemerintah )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!