Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Selasa, 16 Juni 2026 - 18:00 WIB
Pemerintah menjelaskan CPO merupakan produk utama hasil pengolahan buah kelapa sawit yang masih berada dalam bentuk dasar sebelum diproses lebih lanjut. Sementara RBDPO adalah minyak sawit yang telah melalui proses pemurnian, pemucatan warna, dan penghilangan bau untuk kebutuhan industri pangan maupun nonpangan.
Adapun RBDPL merupakan produk olein sawit yang telah dimurnikan dan banyak digunakan sebagai minyak goreng. Sementara UCO atau minyak jelantah merupakan minyak goreng bekas yang masih memiliki nilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri, termasuk biodiesel. Regulasi juga mencakup residu sawit seperti minyak dari limbah cair pabrik kelapa sawit (POME oil), residu berkadar asam tinggi, hingga minyak hasil ekstraksi tandan kosong kelapa sawit.
Selain mengatur jenis komoditas, pemerintah juga mengubah mekanisme ekspor sawit dari sistem berbasis perizinan menjadi berbasis Hak Ekspor. Dalam skema tersebut, pelaku usaha harus terlebih dahulu memperoleh Hak Ekspor melalui kontribusi terhadap Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau program pemerintah lainnya sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas melalui mekanisme konversi Hak Ekspor. Pemilik Hak Ekspor RBD Palm Olein untuk Program Minyak Goreng Rakyat dapat mengubah hak tersebut menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, maupun residu sawit sesuai kebutuhan bisnis dan kondisi pasar.
Baca Juga: Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Adapun RBDPL merupakan produk olein sawit yang telah dimurnikan dan banyak digunakan sebagai minyak goreng. Sementara UCO atau minyak jelantah merupakan minyak goreng bekas yang masih memiliki nilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri, termasuk biodiesel. Regulasi juga mencakup residu sawit seperti minyak dari limbah cair pabrik kelapa sawit (POME oil), residu berkadar asam tinggi, hingga minyak hasil ekstraksi tandan kosong kelapa sawit.
Selain mengatur jenis komoditas, pemerintah juga mengubah mekanisme ekspor sawit dari sistem berbasis perizinan menjadi berbasis Hak Ekspor. Dalam skema tersebut, pelaku usaha harus terlebih dahulu memperoleh Hak Ekspor melalui kontribusi terhadap Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau program pemerintah lainnya sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas melalui mekanisme konversi Hak Ekspor. Pemilik Hak Ekspor RBD Palm Olein untuk Program Minyak Goreng Rakyat dapat mengubah hak tersebut menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, maupun residu sawit sesuai kebutuhan bisnis dan kondisi pasar.
Baca Juga: Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Lihat Juga :