Insentif Pajak 10 Tahun Dibutuhkan Pengusaha untuk Pengembangan EBT
Senin, 21 September 2020 - 19:21 WIB
Kadin Indonesia mengusulkan pemberian insentif tax holiday dan tax allowance khusus bidang energi baru dan terbarukan (EBT) dapat diberikan untuk jangka waktu yang panjang. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia mengusulkan pemberian insentif tax holiday dan tax allowance khusus bidang energi baru dan terbarukan (EBT) dapat diberikan untuk jangka waktu yang panjang.
(Baca Juga: Kadin Blak-blakan Soal Sejumlah Hambatan Investasi EBT )
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup Halim Kalla mengatakan, insentif tax holiday dan tax allowance khususnya untuk energi terbarukan dapat diberikan tanpa batasan nilai investasi, setidaknya 10 tahun.
"Penyediaan insentif ini dapat meningkatkan keekonomian energi terbarukan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI, Senin (21/9/2020).
(Baca Juga: Kadin Blak-blakan Soal Sejumlah Hambatan Investasi EBT )
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup Halim Kalla mengatakan, insentif tax holiday dan tax allowance khususnya untuk energi terbarukan dapat diberikan tanpa batasan nilai investasi, setidaknya 10 tahun.
"Penyediaan insentif ini dapat meningkatkan keekonomian energi terbarukan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI, Senin (21/9/2020).
Lihat Juga :