Kadin Blak-blakan Soal Sejumlah Hambatan Investasi EBT
Senin, 21 September 2020 - 16:20 WIB
loading...
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memaparkan sejumlah hambatan yang dialami pelaku usaha dalam pengembangan investasi di bidang energi baru dan terbarukan (EBT). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memaparkan sejumlah hambatan yang dialami pelaku usaha dalam pengembangan investasi di bidang energi baru dan terbarukan (EBT). Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup Halim Kalla mengatakan, tidak ada payung hukum yang lebih tinggi dalam mendorong EBT sehingga regulasi yang dikeluarkan cenderung berubah-ubah. Hal ini dapat memperburuk iklim investasi.
"Kurangnya komitmen pemerintah dalam mencapai target energi terbarukan sehingga kebijakan yang dikeluarkan cenderung tidak mendukung pencapaian target tersebut," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI, Senin (21/9/2020).
(Baca Juga: Tarik Investor, Tarif Listrik EBT Akan Dibuat Lebih Menarik )
Halim melanjutkan, penetapan harga tanpa tingkat pengembalian investasi (return of investment) yang layak untuk proyek energi terbarukan telah mengurangi minat pelaku usaha/investor untuk investasi energi terbarukan.
Di sisi lain, insentif yang tersedia dinilai kurang menarik. "Pemberian tax holiday dan tax allowance hanya 5 tahun, padahal 5 tahun pertama setelah operasi proyek ET masih cashflow," jelasnya.
Kadin juga melihat kurangnya komitmen perbankan nasional dengan tidak memberikan perhatian khusus untuk pembiayaan energi terbarukan. Menurut Halim, alasan yang sama juga sering disebut perbankan karena tidak tersedianya pembiayaan proyek (project finance) untuk energi terbarukan.
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara PLN dengan pengembang tidak bankable, sehingga pelaku usaha harus menyediakan jaminan tambahan selain proyek tersebut. Hal ini memberatkan pelaku usaha.
"Kurangnya komitmen pemerintah dalam mencapai target energi terbarukan sehingga kebijakan yang dikeluarkan cenderung tidak mendukung pencapaian target tersebut," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI, Senin (21/9/2020).
(Baca Juga: Tarik Investor, Tarif Listrik EBT Akan Dibuat Lebih Menarik )
Halim melanjutkan, penetapan harga tanpa tingkat pengembalian investasi (return of investment) yang layak untuk proyek energi terbarukan telah mengurangi minat pelaku usaha/investor untuk investasi energi terbarukan.
Di sisi lain, insentif yang tersedia dinilai kurang menarik. "Pemberian tax holiday dan tax allowance hanya 5 tahun, padahal 5 tahun pertama setelah operasi proyek ET masih cashflow," jelasnya.
Kadin juga melihat kurangnya komitmen perbankan nasional dengan tidak memberikan perhatian khusus untuk pembiayaan energi terbarukan. Menurut Halim, alasan yang sama juga sering disebut perbankan karena tidak tersedianya pembiayaan proyek (project finance) untuk energi terbarukan.
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara PLN dengan pengembang tidak bankable, sehingga pelaku usaha harus menyediakan jaminan tambahan selain proyek tersebut. Hal ini memberatkan pelaku usaha.
Lihat Juga :