Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rabu, 17 Juni 2026 - 14:31 WIB
Dudy mengungkapkan bahwa dibandingkan indikasi pendanaan dalam Rencana Strategis Kemenhub 2025-2029, pagu indikatif tahun 2027 masih mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp17,87 triliun atau 38,67 persen. Sementara jika dibandingkan dengan kebutuhan aktual sebesar Rp55,16 triliun, terdapat kesenjangan anggaran mencapai Rp26,82 triliun atau 48,62 persen.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung sejumlah program prioritas, di antaranya pelaksanaan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL), peningkatan keselamatan jalan, penanganan titik rawan kecelakaan, penguatan keselamatan pelayaran dan penerbangan, pembangunan serta perawatan infrastruktur perkeretaapian, hingga penyelenggaraan layanan transportasi perintis.
Dudy menegaskan keselamatan transportasi menjadi fokus utama Kementerian Perhubungan dalam penyusunan anggaran 2027. Selain itu, tambahan dana juga diperlukan untuk menjaga konektivitas wilayah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), melalui layanan transportasi perintis darat, laut, udara, dan kereta api.
"Prioritas utama Kementerian Perhubungan adalah keselamatan transportasi sejalan dengan prinsip one is too many, bahwa satu korban kecelakaan itu sudah terlalu banyak dan harus kita cegah," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung sejumlah program prioritas, di antaranya pelaksanaan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL), peningkatan keselamatan jalan, penanganan titik rawan kecelakaan, penguatan keselamatan pelayaran dan penerbangan, pembangunan serta perawatan infrastruktur perkeretaapian, hingga penyelenggaraan layanan transportasi perintis.
Dudy menegaskan keselamatan transportasi menjadi fokus utama Kementerian Perhubungan dalam penyusunan anggaran 2027. Selain itu, tambahan dana juga diperlukan untuk menjaga konektivitas wilayah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), melalui layanan transportasi perintis darat, laut, udara, dan kereta api.
"Prioritas utama Kementerian Perhubungan adalah keselamatan transportasi sejalan dengan prinsip one is too many, bahwa satu korban kecelakaan itu sudah terlalu banyak dan harus kita cegah," ujarnya.
(nng)
Lihat Juga :