Aturan Gowes Sudah Keluar Nih, Cek Yuk Ketentuannya!

Senin, 21 September 2020 - 19:46 WIB
Gowes sedang menjadi primadona di masyarakat, mereka mencari aktivitas di luar rumah sambil berolahraga. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan Permenhub No. 59/2020 tentang jaminan keselamatan bersepeda. Berdasarkan regulasi tersebut pegowes diatur tata cara berbelok, berhenti, dan rambu-rambu apa yang diperlukan hingga fasilitas yang diperlukan.

"Secara garis besar, ada tiga hal yang diatur melalui PM No. 59/2020, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda di jalan dan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur, jalur, dan fasilitas parkir," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui keterangan resminya, di Jakarta, Senin (21/9/2020).



Tidak hanya itu, ada beberapa isyarat tangan yang dapat digunakan pesepeda sesuai PM No. 59/2020, misalnya saat belok kanan, belok kiri, berhenti dan mempersilakan untuk mendahului. Namun dalam aturan itu Kemenhub belum mewajibkan penggunaan helm maupun spakbor tapi hanya bersifat opsional. Bahkan untuk spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan. Namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda," kata dia.



Pihaknya berharap dengan lahirnya PM No. 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota. Untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda), maka Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

"Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. Artinya, ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda," kata dia.



Salah satu fasilitas pendukung, antara lain adalah tersedianya parkir umum untuk sepeda. Berikutnya Kemenhub mendorong kantor, sekolah, tempat umum, tempat ibadah, untuk bertahap menyiapkan tempat parkir bagi sepeda. Parkir untuk sepeda tersebut tidak hanya ruang tapi juga alat untuk parkir sepedanya. "Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda," imbuhnya.

Budi berharap, dengan hadirnya regulasi tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat. Di sisi lain, dengan hadirnya aturan gowes ini diharapkan mampu mengurangi polusi kendaraan dan kemcaetan."Sekarang mumpung timbul fenomena penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, kami bantu untuk mengembangkan minat tersebut,” tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More