Soal Aturan Gowes, Daerah Lain Diminta Contoh Anies
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta daerah lain mencontoh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pemberian ruang bagi pesepeda. Pemprov DKI telah membuat lajur khusus bagi pegowes sehingga nyaman untuk bersepeda.
"DKI Jakarta bisa menjadi contoh, di mana pemerintah DKI konsen memberikan ruang terhadap para pesepeda. Misalnya, sudah lajur khusus untuk pesepeda," ujar dia saat dihubungi SINDOnews, Senin (21/9/2020).
Menurut dia terkait regulasi bagi pesepeda sebaiknya pemerintah menyerahkan langusng kepada pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 59 Tahun 2020 tentang keselematan bersepeda tidak akan terwujud jika pemda tidak ikut berperan, apalgi banyak daerah yang belum memberikan perhatian kepada pegowes yang belakangan marak sebagai imbas pandemi Covid-19."Makanya harus didorong terus, sebab aturan menteri ini semacam panduan saja. Tentu minimal ada ruang dululah mengacu pada PM ini," ungkap dia.
Mengenai persyaratan kewajiban pengguna sepeda menggunakan helm dan spakbor, menurut Djoko hal tersebut tidak menjadi hal yang wajib. Alasannya, masih banyak para pengguna sepeda peruntukannya untuk berjualan."Nah, kalau misalnya penjual kopi kelililing menggunakan sepeda itu banyak, juga pedagang lain yang menggunakan sepeda sehingga ini (spakbor dan helm) tidak diwajibkan," ucap dia.
Djoko menambahkan, aturan mengenai tidwak wajibnya pesepeda menggunakan spakbor dan helem juga banyak berlaku di negara-negara maju. Di sisi lain, standar nasional melalui SNI yang diwajibkan pada PM 59 2020 mengacu pada ketentuan yang sebelumnya diterapkan di Kementerian Perindustrian.
"Saya juga ikut sosialisasi aturan ini dimana secara umum aturan ini sudah bisa diterima kalangan komunitas pesepeda. Untuk SNI saya ini sudah lebih dulu diterapkan di kemenperin yang mewajibkan adanya standar, sebab banyak juga jenis sepeda misalnya sepeda kayu, bambu maupun rotan yang kesemuanya butuh standar," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan PM 59 2020 hadir dalam rangka mewujudkan jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan. Penggunaan helem maupun spakbor yang diatur di dalam PM tersebut tidak diwajibkan dan bersifat opsional. "Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Budi.
Menurut dia, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda. Dia juga berharap dengan lahirnya PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota.
"Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda," terangnya.
Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain adalah tersedianya parkir umum untuk sepeda pada tempat-tempat publik seperti kantor, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya. Budi menjelaskan bahwa pihaknya berharap penuh dengan hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat.
"DKI Jakarta bisa menjadi contoh, di mana pemerintah DKI konsen memberikan ruang terhadap para pesepeda. Misalnya, sudah lajur khusus untuk pesepeda," ujar dia saat dihubungi SINDOnews, Senin (21/9/2020).
Menurut dia terkait regulasi bagi pesepeda sebaiknya pemerintah menyerahkan langusng kepada pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 59 Tahun 2020 tentang keselematan bersepeda tidak akan terwujud jika pemda tidak ikut berperan, apalgi banyak daerah yang belum memberikan perhatian kepada pegowes yang belakangan marak sebagai imbas pandemi Covid-19."Makanya harus didorong terus, sebab aturan menteri ini semacam panduan saja. Tentu minimal ada ruang dululah mengacu pada PM ini," ungkap dia.
Mengenai persyaratan kewajiban pengguna sepeda menggunakan helm dan spakbor, menurut Djoko hal tersebut tidak menjadi hal yang wajib. Alasannya, masih banyak para pengguna sepeda peruntukannya untuk berjualan."Nah, kalau misalnya penjual kopi kelililing menggunakan sepeda itu banyak, juga pedagang lain yang menggunakan sepeda sehingga ini (spakbor dan helm) tidak diwajibkan," ucap dia.
Djoko menambahkan, aturan mengenai tidwak wajibnya pesepeda menggunakan spakbor dan helem juga banyak berlaku di negara-negara maju. Di sisi lain, standar nasional melalui SNI yang diwajibkan pada PM 59 2020 mengacu pada ketentuan yang sebelumnya diterapkan di Kementerian Perindustrian.
"Saya juga ikut sosialisasi aturan ini dimana secara umum aturan ini sudah bisa diterima kalangan komunitas pesepeda. Untuk SNI saya ini sudah lebih dulu diterapkan di kemenperin yang mewajibkan adanya standar, sebab banyak juga jenis sepeda misalnya sepeda kayu, bambu maupun rotan yang kesemuanya butuh standar," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan PM 59 2020 hadir dalam rangka mewujudkan jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan. Penggunaan helem maupun spakbor yang diatur di dalam PM tersebut tidak diwajibkan dan bersifat opsional. "Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Budi.
Menurut dia, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda. Dia juga berharap dengan lahirnya PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota.
"Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda," terangnya.
Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain adalah tersedianya parkir umum untuk sepeda pada tempat-tempat publik seperti kantor, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya. Budi menjelaskan bahwa pihaknya berharap penuh dengan hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat.
(nng)