Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:53 WIB


Tidak hanya mewajibkan izin, regulasi baru ini juga mengharuskan perusahaan yang telah memperoleh persetujuan blending untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan pencampuran batubara dalam laporan berkala setiap tiga bulan kepada pemerintah. Kewajiban pelaporan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap produksi dan perdagangan batu bara nasional.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi tata niaga batubara sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kualitas komoditas yang dipasarkan. Pemerintah juga berharap aturan tersebut dapat mencegah praktik manipulasi kualitas batu bara yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!