Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:53 WIB
Perusahaan yang ingin melakukan blending wajib mengajukan permohonan melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah. Permohonan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, mulai dari persetujuan RKAB untuk pemilik batu bara induk dan batubara pencampur, kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan hasil pencampuran, hingga hasil uji kualitas batubara dari surveyor yang terdaftar.

Pada pasal 34A juga ditegaskan bahwa, perusahaan wajib menyampaikan simulasi spesifikasi batu bara sebelum dan sesudah pencampuran. Data yang harus disampaikan meliputi nilai kalori, kandungan sulfur, kadar air, dan kadar abu.

Kementerian ESDM selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut sebelum memberikan persetujuan atau penolakan. Jika ditolak, pemerintah wajib menyampaikan alasan penolakan kepada perusahaan pemohon.

"Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perbaikan," demikian bunyi pasal 33.

Baca Juga: Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!