Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Selasa, 23 Juni 2026 - 14:24 WIB
"Para KSOP saya minta berkomitmen untuk mendukung pemerintah. Jangan bermain-main. Kita semua di sini berperan, terutama teman-teman KSOP, teman-teman pelaut bagaimana bisa menjaga ini," lanjutnya.
Suntana mengakui memang masih ada persoalan dari penerbitan SPB yang sebelumnya dilakukan. Namun dia berharap dengan pembenahan tata kelola ekspor yang baru ini akan menutup celah-celah pelanggaran dan mampu mendukung penerimaan negara.
"Kita tahu memang ada beberapa persoalan yang kita alami juga di bidang penerbitan SPB, dan itu menjadi introspeksi yang berharga buat kita agar itu tidak terulang lagi," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membentuk PT Sumber Daya Indonesia (DSI) yang menjadi pengekspor tunggal komoditas strategis. Komoditas yang saat ini ditangani DSI antara lain batubara, CPO, dan ferro alloy.
Pembentukan BUMN baru ini memang sengaja untuk memperkuat penerimaan negara dari hasil sumber daya alam. Sebab kata Presiden Prabowo, Indonesia telah kehilangan sekitar Rp15.400 triliun dalam kurun waktu 34 tahun akibat praktik under invoicing alias manipulasi penurunan nilai ekspor.
Suntana mengakui memang masih ada persoalan dari penerbitan SPB yang sebelumnya dilakukan. Namun dia berharap dengan pembenahan tata kelola ekspor yang baru ini akan menutup celah-celah pelanggaran dan mampu mendukung penerimaan negara.
"Kita tahu memang ada beberapa persoalan yang kita alami juga di bidang penerbitan SPB, dan itu menjadi introspeksi yang berharga buat kita agar itu tidak terulang lagi," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membentuk PT Sumber Daya Indonesia (DSI) yang menjadi pengekspor tunggal komoditas strategis. Komoditas yang saat ini ditangani DSI antara lain batubara, CPO, dan ferro alloy.
Pembentukan BUMN baru ini memang sengaja untuk memperkuat penerimaan negara dari hasil sumber daya alam. Sebab kata Presiden Prabowo, Indonesia telah kehilangan sekitar Rp15.400 triliun dalam kurun waktu 34 tahun akibat praktik under invoicing alias manipulasi penurunan nilai ekspor.
(akr)
Lihat Juga :