Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:24 WIB
Pada kesempatan itu, Wamenhub meminta kepada seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar mendukung dan mengawal upaya penghentian praktik under invoicing yang selama ini kerap terjadi di lapangan. Sebab KSOP memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Kita menjadi garda terdepan dengan menguatkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar). Teman-teman tolong dukung kebijakan yang dibuat oleh Presiden Prabowo, pemerintah, bagaimana bisa mengoptimalkan pendapatan negara untuk kesejahteraan rakyat," tambahnya.

Setidaknya ada beberapa kelengkapan dokumen yang diverifikasi melalui SPB yang diterbitkan oleh KSOP. Seperti identitas kapal, data pelayaran, daftar awak kapal, daftar muatan, kelengkapan administrasi menyangkut bukti setoran PNBP, dan surat laik operasi (SLO).

Baca Juga: Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!