Kapal Berlebih, Investasi Asing di Sektor Pelayaran Belum Dibutuhkan

Selasa, 22 September 2020 - 10:35 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Penerapan asas cabotage di industri pelayaran dinilai telah berdampak positif bagi Indonesia. Tidak hanya menggerakkan ekonomi, tapi juga telah menjaga kedaulatan bangsa. Oleh sebab itu, investasi asing di sektor pelayaran dinilai tidak memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional, terlebih kapal merah putih di dalam negeri saat ini sudah oversupply.

Kapal nasional berbendera merah putih terus mengalami pertumbuhan positif sejak diterapkannya asas cabotage yang tertuang dalam Inpres No 5 Tahun 2005 dan Undang-Undang Pelayaran No 17 Tahun 2008. (Baca: Inilah Nasib Orang yang Bakhil)

Kementerian Perhubungan mencatat, jumlah armada nasional mencapai 32.587 unit pada 2019. Dengan kekuatan saat ini, armada pelayaran telah mampu melayani seluruh angkutan logistik domestik.



Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, asas cabotage merupakan keistimewaan yang dimiliki Indonesia sebagai negara kepulauan yang perlu dijaga penerapannya untuk kepentingan nasional.

Menurutnya, jika asas cabotage coba dibuka maka Indonesia akan kehilangan potensi maritim dari sektor pelayaran. “Ini bukan berarti kita antiasing, tapi seharusnya laut dan sumber dayanya dioptimalkan untuk kepentingan nasional dengan perdagangan domestiknya dilayani kapal merah putih,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Di sisi lain, asas cabotage juga sebagai bentuk kedaulatan negara (sovereign of the country). Kapal merah putih sesuai Undang-Undang No. 03 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, memiliki peran kewajiban bela negara khususnya pada saat negara dalam keadaan darurat dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.

Penerapan asas cabotage juga tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara sudah lebih dulu menerapkannya, seperti Amerika, Jepang, China. (Baca juga: Penting Buat Orangtua, Kenali Gejala Kanker Pada Anak)

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan memangkas Daftar Negatif Investasi (DNI) dari 20 bidang usaha menjadi enam bidang usaha. Itu berarti akan ada 14 bidang usaha yang akan dibuka untuk asing.

Enam bidang usaha yang masih akan tertutup untuk asing meliputi ganja, perjudian, industri dengan proses produksi merkuri, penangkapan spesies ikan yang dilindungi, serta pemanfaatan atau pengambilan koral (karang dari alam).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More