Kapal Berlebih, Investasi Asing di Sektor Pelayaran Belum Dibutuhkan
Selasa, 22 September 2020 - 10:35 WIB
Pemangkasan dilakukan atas revisi Perpres No 44/2016 yang rencananya diundangkan pada Januari 2020. Penyesuaian nama juga diubah dari Daftar Negatif Investasi menjadi Daftar Positif Investasi.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, enam bidang usaha yang tertutup untuk asing merupakan usulan BKPM. "Ini usulan BKPM dan diputuskan di Kemenko Perekonomian," ungkap Bahlil. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)
Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengatakan kekhawatirannya jika investasi asing yang berkaitan dengan kepentingan negara dibuka lebar melalui sektor kepemilikan kapal. Menurutnya, kapal merah putih milik nasional dapat dimobilisasi sebagai komponen pertahanan negara, sedangkan kapal Indonesia yang dimiliki asing pasti akan enggan bahkan kemungkinan akan hengkang dari Indonesia.
“Oleh karenanya atas pertimbangan-pertimbangan ini, potensi masuknya investor asing pada pelayaran domestik belum/tidak diperlukan pada industri pelayaran, bahkan dinilai sangat membahayakan keberadaan pengusaha pelayaran nasional,” pungkasnya. (Ichsan Amin)
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, enam bidang usaha yang tertutup untuk asing merupakan usulan BKPM. "Ini usulan BKPM dan diputuskan di Kemenko Perekonomian," ungkap Bahlil. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)
Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengatakan kekhawatirannya jika investasi asing yang berkaitan dengan kepentingan negara dibuka lebar melalui sektor kepemilikan kapal. Menurutnya, kapal merah putih milik nasional dapat dimobilisasi sebagai komponen pertahanan negara, sedangkan kapal Indonesia yang dimiliki asing pasti akan enggan bahkan kemungkinan akan hengkang dari Indonesia.
“Oleh karenanya atas pertimbangan-pertimbangan ini, potensi masuknya investor asing pada pelayaran domestik belum/tidak diperlukan pada industri pelayaran, bahkan dinilai sangat membahayakan keberadaan pengusaha pelayaran nasional,” pungkasnya. (Ichsan Amin)
(ysw)
tulis komentar anda