Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:55 WIB
Profesor Departemen Teknologi Industri Pertanian (TIN) IPB yang mendalami bidang air ini mengatakan, perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) ternama atau mapan dan memiliki reputasi umumnya menerapkan standar ketat terkait pemakaian galon guna ulang.
Dia melanjutkan, standar tersebut mencakup kriteria umur pakai, kondisi fisik, serta uji kebersihan kimia dan mikrobiologis sebelum galon kembali diedarkan ke konsumen.
"Perusahaan AMDK yang sudah punya nama umumnya memperhatikan hal tersebut. Artinya, perusahaan tersebut menerapkan aturan dan standar ketat terkait pemakaian kemasan air mereka," katanya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengidentifikasi setidaknya tiga bentuk kecurangan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan konkret dari BPOM.
Pertama, kecurangan yang dilakukan oleh produsen sendiri demi keuntungan cepat. Kedua, kecurangan yang dilakukan pihak lain dengan memakai merek produk tertentu, baik sebagai bentuk persaingan dagang maupun untuk mendiskreditkan kompetitor.
Ketiga, praktik penggunaan ulang galon yang sudah tidak layak pakai, yang berdasarkan temuan BPKN masih ditemukan beredar di pasaran meski aturan melarang hal tersebut.
"Galon-galon kotor sampai lima tahun itu, kita tidak tahu apakah itu bagian dari persaingan atau memang mereka tetap pakai, didaur ulang lagi. Padahal di dalam aturan yang ada itu jelas tidak boleh. Mestinya BPOM sebagai regulatornya sudah bisa tangkap ini," katanya.
Dia melanjutkan, standar tersebut mencakup kriteria umur pakai, kondisi fisik, serta uji kebersihan kimia dan mikrobiologis sebelum galon kembali diedarkan ke konsumen.
"Perusahaan AMDK yang sudah punya nama umumnya memperhatikan hal tersebut. Artinya, perusahaan tersebut menerapkan aturan dan standar ketat terkait pemakaian kemasan air mereka," katanya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengidentifikasi setidaknya tiga bentuk kecurangan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan konkret dari BPOM.
Pertama, kecurangan yang dilakukan oleh produsen sendiri demi keuntungan cepat. Kedua, kecurangan yang dilakukan pihak lain dengan memakai merek produk tertentu, baik sebagai bentuk persaingan dagang maupun untuk mendiskreditkan kompetitor.
Ketiga, praktik penggunaan ulang galon yang sudah tidak layak pakai, yang berdasarkan temuan BPKN masih ditemukan beredar di pasaran meski aturan melarang hal tersebut.
"Galon-galon kotor sampai lima tahun itu, kita tidak tahu apakah itu bagian dari persaingan atau memang mereka tetap pakai, didaur ulang lagi. Padahal di dalam aturan yang ada itu jelas tidak boleh. Mestinya BPOM sebagai regulatornya sudah bisa tangkap ini," katanya.
(akr)
Lihat Juga :