Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Rabu, 01 Juli 2026 - 20:31 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyebut keputusan pemerintah menurunkan harga gas industri menjadi USD13 per MMBTU menurunkan ancaman PHK. Foto/Dok
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyebut keputusan pemerintah menurunkan harga gas industri menjadi USD13 per MMBTU menurunkan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang sebelumnya muncul. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyebut kebijakan ini membantu meredakan ancaman PHK , khususnya di sektor granit, keramik, dan tekstil.
Said mengatakan, penurunan harga gas merupakan hasil pembahasan dalam Satuan Tugas (Satgas) PHK yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Usulan dari pelaku usaha semula meminta harga gas diturunkan dari sekitar USD23 per MMBTU menjadi USD15 per MMBtu.
"Yang diminta oleh dunia usaha sebenarnya dari 23 US Dollar per MMBTU turun menjadi USD15 Dollar. Ternyata Presiden menurunkan lagi menjadi 13 US Dollar per MMBTU," ujar Said saat ditemui di Wisma Danantara, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, laporan yang diterima Satgas PHK menunjukkan perusahaan-perusahaan di sektor granit dan keramik mulai memperoleh ruang untuk memperbaiki struktur biaya setelah harga gas diturunkan. Kondisi tersebut membuat perusahaan memilih menahan rencana PHK.
"Laporan terakhir dua hari yang lalu, perusahaan-perusahaan granit dan keramik sementara ini lega di struktur biayanya dan tidak melakukan PHK," katanya.
Said mengatakan, penurunan harga gas merupakan hasil pembahasan dalam Satuan Tugas (Satgas) PHK yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Usulan dari pelaku usaha semula meminta harga gas diturunkan dari sekitar USD23 per MMBTU menjadi USD15 per MMBtu.
"Yang diminta oleh dunia usaha sebenarnya dari 23 US Dollar per MMBTU turun menjadi USD15 Dollar. Ternyata Presiden menurunkan lagi menjadi 13 US Dollar per MMBTU," ujar Said saat ditemui di Wisma Danantara, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, laporan yang diterima Satgas PHK menunjukkan perusahaan-perusahaan di sektor granit dan keramik mulai memperoleh ruang untuk memperbaiki struktur biaya setelah harga gas diturunkan. Kondisi tersebut membuat perusahaan memilih menahan rencana PHK.
"Laporan terakhir dua hari yang lalu, perusahaan-perusahaan granit dan keramik sementara ini lega di struktur biayanya dan tidak melakukan PHK," katanya.
Lihat Juga :