Supaya Tak Ada Salah-salahan Kisruh Bawang Putih, DPR Akan Panggil Dua Menteri

Selasa, 22 September 2020 - 12:15 WIB
Terhadap impor, Ketua Pusbarindo, Valentino mendesak Kemendag untuk segera menerbitkan SPI bagi para importir sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedang Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).

Impor itu dilakukan 33 perusahaan. Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengemukakan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, pekan lalu.

Anggota Komisi IV juga mengemukakan senada. Perlu ada rapat gabungan untuk mengurai permasalahan tersebut. Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahan berpendapat bahwa kebijakan antar menteri kerap tidak singkron. Oleh karena itu, menteri-menteri terkait sudah sepatutnya duduk bersama dengan melepas segala ego sektoral.

"Supaya tidak ada salah-salahan," imbuhnya.

Impor Ilegal

Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Ono Surono mengaku belum memiliki data atas dugaan impor bawang putih tanpa adanya SPI. Namun demikian dia tidak menafikan, ada beberapa kasus impor bawang putih berkategori ilegal. yakni oleh perusahaan yang tak memenuhi persyaratan baik RIPH maupun SPI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!