UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Senin, 06 Juli 2026 - 18:09 WIB
CEO Indodax William Sutanto. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing sekaligus kedaulatan ekosistem aset kripto di Indonesia. Implementasi aturan teknis yang adaptif diharapkan mampu memastikan nilai ekonomi industri kripto dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.
“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar CEO Indodax William Sutanto dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
William menilai industri kripto nasional saat ini tidak lagi menghadapi tantangan membangun pasar dari awal, melainkan memastikan pertumbuhan industri mampu menciptakan nilai tambah nyata bagi ekonomi domestik melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan penerimaan negara.
“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar CEO Indodax William Sutanto dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
William menilai industri kripto nasional saat ini tidak lagi menghadapi tantangan membangun pasar dari awal, melainkan memastikan pertumbuhan industri mampu menciptakan nilai tambah nyata bagi ekonomi domestik melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan penerimaan negara.
Lihat Juga :