Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026

Kamis, 09 Juli 2026 - 21:07 WIB
Selain memperjelas hubungan kerja, revisi aturan juga menegaskan perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja, termasuk jaminan sosial dan pesangon. Said menambahkan sistem pengupahan di anak perusahaan BUMN juga harus mempertimbangkan masa kerja sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih lama memperoleh tingkat upah yang lebih tinggi.

Baca Juga: Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja

Menurut dia penerapan model hubungan kerja melalui anak perusahaan BUMN akan mengurangi praktik outsourcing konvensional yang selama ini dinilai berpotensi merugikan pekerja. Dengan demikian, hubungan kerja menjadi lebih pasti sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 saat ini memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan selesai pada akhir Juli sebelum disampaikan kepada Presiden. Pemerintah berharap regulasi baru tersebut mampu menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika pasar tenaga kerja nasional.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!