INACA Apresiasi Kebijakan Kenaikan Tiket Pesawat Terkait PSBB
Rabu, 15 April 2020 - 12:37 WIB
JAKARTA - Langkah yang diambil oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 pasal 14, mendapat respons positif dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Diantaranya dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui physical distancing yang sangat maksimal. Tidak hanya di bandar udara, melainkan juga di dalam pesawat, yaitu dengan pengurangan jumlah kapasitas tempat duduk bagi penumpang sebanyak 50%.
"Tidak kami pungkiri, dengan berkurangnya seating capacity tersebut maka load factor akan ikut turun, dan ini tentunya akan menambah cost per seat per aircraft. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Untuk mengurangi beban tersebut, INACA merespon secara positif langkah dari Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang akan menaikkan TBA-TBB tiket pesawat untuk meringankan beban maskapai," kata Denon di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Ia menambahkan bahwa INACA melihat semua langkah ini di ambil oleh Pemerintah semata-mata untuk percepatan penanggulangan wabah Covid-19, yang saat ini tengah dilakukan secara optimal oleh semua pihak di Tanah Air.
Selain itu, kata Denon, pihaknya meyakini bahwa dalam menangangi pandemi Covid-19 ini pemerintah, yang dalam hal ini regulator, mempunyai hak penuh dalam mengatur, mengimplementasikan dan menjalankan semua ketentuan yang ada. Dengan tujuan utama agar penyebaran virus corona ini tidak meluas sehingga timbul korban jiwa yang tidak kita inginkan.
"Maskapai nasional, Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran Covid-19. Dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk 2 bulan ke depan saja," ujarnya.
Dijelaskan Denon bahwa semua tentu memahami kondisi yang sulit dalam mengambil keputusan mana yang harus lebih didahulukan, antara menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan keberlangsungan kehidupan masyarakat luas yang tengah terancam oleh wabah Covid-19 ini.
"Mari kita semua membantu pemerintah dengan menjalankan apa yang menjadi kebijakan yang dianggap perlu untuk dapat menuntaskan wabah Covid-19 ini dengan segera, tidak perlu kita menambah permasalahan yang sebetulnya bisa kita selesaikan secara korporasi. Pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan yang dalam waktu dekat ini akan segera diinformasikan secara resmi," tutupnya.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Diantaranya dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui physical distancing yang sangat maksimal. Tidak hanya di bandar udara, melainkan juga di dalam pesawat, yaitu dengan pengurangan jumlah kapasitas tempat duduk bagi penumpang sebanyak 50%.
"Tidak kami pungkiri, dengan berkurangnya seating capacity tersebut maka load factor akan ikut turun, dan ini tentunya akan menambah cost per seat per aircraft. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Untuk mengurangi beban tersebut, INACA merespon secara positif langkah dari Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang akan menaikkan TBA-TBB tiket pesawat untuk meringankan beban maskapai," kata Denon di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Ia menambahkan bahwa INACA melihat semua langkah ini di ambil oleh Pemerintah semata-mata untuk percepatan penanggulangan wabah Covid-19, yang saat ini tengah dilakukan secara optimal oleh semua pihak di Tanah Air.
Selain itu, kata Denon, pihaknya meyakini bahwa dalam menangangi pandemi Covid-19 ini pemerintah, yang dalam hal ini regulator, mempunyai hak penuh dalam mengatur, mengimplementasikan dan menjalankan semua ketentuan yang ada. Dengan tujuan utama agar penyebaran virus corona ini tidak meluas sehingga timbul korban jiwa yang tidak kita inginkan.
"Maskapai nasional, Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran Covid-19. Dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk 2 bulan ke depan saja," ujarnya.
Dijelaskan Denon bahwa semua tentu memahami kondisi yang sulit dalam mengambil keputusan mana yang harus lebih didahulukan, antara menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan keberlangsungan kehidupan masyarakat luas yang tengah terancam oleh wabah Covid-19 ini.
"Mari kita semua membantu pemerintah dengan menjalankan apa yang menjadi kebijakan yang dianggap perlu untuk dapat menuntaskan wabah Covid-19 ini dengan segera, tidak perlu kita menambah permasalahan yang sebetulnya bisa kita selesaikan secara korporasi. Pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan yang dalam waktu dekat ini akan segera diinformasikan secara resmi," tutupnya.
(fai)
tulis komentar anda