DPR Dorong Pengawasan Galon Guna Ulang Diperketat demi Lindungi Konsumen
Jum'at, 10 Juli 2026 - 19:51 WIB
DPR mendorong penguatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait keamanan penggunaan galon guna ulang. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendorong penguatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait keamanan penggunaan galon guna ulang. Menurut dia, informasi yang akurat mengenai batas usia pakai galon diperlukan agar masyarakat terlindungi dari potensi risiko kesehatan.
"Saya melihat ada konten yang mungkin dipesan oleh salah satu perusahaan AMDK yang menyampaikan masyarakat tetap tenang meskipun galon guna ulang sudah melampaui batas pakai yang dibolehkan. Ini alarm yang berbahaya," kata Novita Hardini dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kompleks Parlemen, dikutip pada Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Novita menilai penyebaran narasi yang meremehkan penggunaan galon guna ulang yang telah melewati masa pakai berpotensi menyesatkan masyarakat. Menurutnya, informasi tersebut dapat mengurangi kewaspadaan konsumen terhadap pentingnya memperhatikan kondisi dan usia pakai galon.
Ia menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa galon berbahan polikarbonat memiliki batas masa penggunaan. Jika digunakan melebihi batas tersebut, risiko peluruhan atau migrasi senyawa kimia seperti Bisphenol A (BPA) ke dalam air minum berpotensi meningkat.
Data investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada Oktober 2025 menunjukkan sekitar 57% galon guna ulang yang beredar di wilayah Jabodetabek telah melampaui batas usia pakai. Bahkan, sebagian galon dilaporkan masih digunakan hingga 13 tahun.
"Saya melihat ada konten yang mungkin dipesan oleh salah satu perusahaan AMDK yang menyampaikan masyarakat tetap tenang meskipun galon guna ulang sudah melampaui batas pakai yang dibolehkan. Ini alarm yang berbahaya," kata Novita Hardini dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kompleks Parlemen, dikutip pada Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Novita menilai penyebaran narasi yang meremehkan penggunaan galon guna ulang yang telah melewati masa pakai berpotensi menyesatkan masyarakat. Menurutnya, informasi tersebut dapat mengurangi kewaspadaan konsumen terhadap pentingnya memperhatikan kondisi dan usia pakai galon.
Ia menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa galon berbahan polikarbonat memiliki batas masa penggunaan. Jika digunakan melebihi batas tersebut, risiko peluruhan atau migrasi senyawa kimia seperti Bisphenol A (BPA) ke dalam air minum berpotensi meningkat.
Data investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada Oktober 2025 menunjukkan sekitar 57% galon guna ulang yang beredar di wilayah Jabodetabek telah melampaui batas usia pakai. Bahkan, sebagian galon dilaporkan masih digunakan hingga 13 tahun.
Lihat Juga :