Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:57 WIB
Pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau DMO guna memastikan pasokan energi bagi pembangkit listrik tetap terjaga. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau D omestic Market Obligation (DMO) guna memastikan pasokan energi bagi pembangkit listrik tetap terjaga. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mendorong PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) mempercepat penyelesaian kontrak pasokan dengan perusahaan tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, pemerintah telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total volume 212 juta metrik ton. Penugasan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan batubara PLN yang diperkirakan mencapai 154 juta metrik ton sepanjang 2026.



"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," ujar Tri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!