Kilau Emas Kembali Lagi usai Menguat Rp8 Ribu, Buyback Naik Rp16.000 per Gram
Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB
Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, pembelian emas batangan dengan ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
1 gram: Rp2.614.000.
2 gram: Rp5.168.000.
3 gram: Rp7.727.000.
5 gram: Rp12.845.000.
10 gram: Rp25.635.000.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Berikut daftar harga lengkap emas Antam hari ini:
0,5 gram: Rp1.357.500.1 gram: Rp2.614.000.
2 gram: Rp5.168.000.
3 gram: Rp7.727.000.
5 gram: Rp12.845.000.
10 gram: Rp25.635.000.
Lihat Juga :