Kemenperin Pacu Produktivitas Industri Pengolahan Daging

Selasa, 05 Mei 2020 - 04:28 WIB
Kebutuhan daging selama ramadan hingga lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 302,3 juta ton. Foto/Dok SINDO/Eko Purwanto
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memacu produktivitas industri pengolahan daging di dalam negeri agar mampu memasok kebutuhan pangan masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan, guna memperlancar aktivitas sektor tersebut, Kemenperin mengusulkan industri pengolahan daging dapat memperoleh kemudahan bahan baku dengan harga yang kompetitif.

“Agar industri pengolahan daging kita semakin produktif dan berdaya saing, kami telah mengusulkan untuk diberi akses impor bahan baku daging secara langsung dan dipisahkan antara kebutuhan industri dengan kebutuhan konsumsi,” kata Abdul Rochim di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Rochim menjelaskan, saat ini masih ada permintaan produk daging olahan di pasar. Untuk itu, industri pengolahan daging perlu dijaga ketersediaan stok bahan bakunya. “Terutama untuk memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan hingga jelang Idul Fitri, yang diperkirakan mencapai 302,3 juta ton,” ungkapnya.

Namun, Rochim mengemukakan, industri pengolahan daging juga tengah menghadapi tantangan di tengah dampak pandemi Covid-19. Misalnya, terjadi penurunan permintaan dari pedagang makanan yang berjualan di lokasi wisata, sekolah, atau tempat umum lainnya. “Tetapi untuk permintaan dari konsumen rumah tangga cukup meningkat karena mereka bisa membeli secara online,” tuturnya.



Rochim pun menegaskan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh sektor industri binaan yang saat ini masih beroperasi agar dapat mematuhi penerapan protokol kesehatan.

“Kami memandang industri pengolahan daging memiliki pola produksi yang sudah modern dan berstandar, sehingga implementasi dari protokol kesehatan ini tidak menghambat produktivitas dan operasional industri pengolahan daging,” imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait implementasi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di beberapa wilayah Indonesia, Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar sektor industri yang strategis karena berperan menyuplai kebutuhan masyarakat, dapat diizinkan untuk tetap beroperasi.

“Apalagi, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI, sehingga perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” papar Rochim.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More