Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB
Para pegawai pemerintah mengenakan pakaian santai, termasuk celana pendek, kaus oblong, dan sepatu kets, sedang bekerja di kantor Gedung Pemerintahan Metropolitan Tokyo. FOTO/AFP
TOKYO - Pemerintah Metropolitan Tokyo melonggarkan aturan berpakaian bagi pegawai kantoran dengan mengizinkan penggunaan celana pendek, kaus, sepatu kets, dan pakaian kasual lainnya selama musim panas. Kebijakan tersebut diterapkan untuk membantu pegawai menghadapi gelombang panas yang semakin ekstrem sekaligus mengurangi konsumsi energi.

"Awalnya terasa sedikit aneh. Namun, rasa canggung itu perlahan hilang ketika semakin banyak rekan kerja yang mulai berpakaian santai," kata pegawai Pemerintah Metropolitan Tokyo Toru Suda, seperti dikutip dari The Straits Times, Minggu (19/7/2026).



Baca Juga: Khawatir Asia Timur Jadi Medan Perang, Menhan Jepang: Senjata Nuklir Tak Bisa Dihindari

Kebijakan yang merupakan bagian dari kampanye Tokyo Cool Biz itu mendorong pegawai meninggalkan jas dan dasi selama musim panas. Saat Suda datang ke kantor dengan mengenakan kaus polo, celana pendek selutut, dan sepatu kets pada 14 Juli, suhu udara di Tokyo mencapai sekitar 35 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan rata-rata 72%.

Jepang kembali menghadapi musim panas yang diperkirakan lebih panas setelah mencatat rekor suhu tertinggi pada musim panas tahun lalu. Rata-rata suhu nasional saat itu tercatat 2,36 derajat Celsius di atas rata-rata normal, sementara lebih dari 100.000 orang harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat serangan panas (heatstroke).

Pada 15 Juli, Badan Meteorologi Jepang bersama Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan peringatan heatstroke pertama untuk Tokyo pada musim panas tahun ini. Masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan serta memanfaatkan pendingin udara guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat suhu ekstrem.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!