Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:34 WIB
Pernyataan Menko Airlangga ini bersinggungan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai pembangunan pusat keuangan atau PFII tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan ekonomi khusus atau KEK.

Baca Juga: RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya



Sebab menurut Purbaya, dalam Undang-Undang PFII terdapat aturan kawasan berstatus KEK tidak dapat menjadi lokasi PFII. Namun, hal tersebut bukan menjadi kendala karena status KEK dapat diubah apabila diperlukan.

"Jadi KEK dikecualikan, kalau untuk saya sih KEK pun bisa diubah statusnya, kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel. Undang-Undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih, tapi yang status KEK bisa diubah, yang penting enggak boleh double gitu. Jadi enggak masalah," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Selasa (21/7).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!