Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:14 WIB
Baca Juga: Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global

DPR RI sebelumnya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7). Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pembentukan PFII yang ditujukan untuk memperdalam pasar keuangan nasional, menarik investasi global, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menyatakan pembentukan PFII merupakan langkah strategis bagi Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20. Menurut dia, Indonesia sudah saatnya memiliki pusat keuangan internasional yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat global.

Pemerintah berharap ekosistem keuangan nasional semakin berkembang, sumber pembiayaan investasi semakin beragam, dan posisi Indonesia dalam jaringan keuangan internasasional semakin kuat tanpa mengabaikan prinsip tata kelola, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar keuangan global.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!