Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Rabu, 22 Juli 2026 - 20:51 WIB
Ia menjelaskan Bali dinilai memiliki sejumlah keunggulan untuk mendukung pengembangan PFII, termasuk infrastruktur yang terus berkembang dan keberadaan KEK sektor kesehatan. Fasilitas tersebut dinilai penting untuk menunjang kebutuhan para investor, manajer investasi, dan pelaku industri keuangan yang nantinya beraktivitas di kawasan tersebut.
Menurut Airlangga, salah satu aspek yang sedang dikaji pemerintah adalah luas lahan dan kesiapan kawasan yang akan dipilih. Selain itu, pemerintah juga masih melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait aspek legal, termasuk landasan hukum serta persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebelum lokasi ditetapkan secara resmi.
"Kajiannya pertama tentu luas lahannya. Kedua, lokasi Bali itu sangat cocok karena sudah ada KEK kesehatan. Salah satu syarat sebuah financial center adalah memiliki fasilitas kesehatan yang baik agar para manajer investasi, investor, dan pelaku usaha merasa nyaman dan aman," kata Airlangga.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Pemerintah sebelumnya telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai dasar hukum pembentukan pusat keuangan bertaraf global. Kehadiran PFII diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan nasional, menarik investasi internasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan di kawasan Asia.
Menurut Airlangga, salah satu aspek yang sedang dikaji pemerintah adalah luas lahan dan kesiapan kawasan yang akan dipilih. Selain itu, pemerintah juga masih melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait aspek legal, termasuk landasan hukum serta persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebelum lokasi ditetapkan secara resmi.
"Kajiannya pertama tentu luas lahannya. Kedua, lokasi Bali itu sangat cocok karena sudah ada KEK kesehatan. Salah satu syarat sebuah financial center adalah memiliki fasilitas kesehatan yang baik agar para manajer investasi, investor, dan pelaku usaha merasa nyaman dan aman," kata Airlangga.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Pemerintah sebelumnya telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai dasar hukum pembentukan pusat keuangan bertaraf global. Kehadiran PFII diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan nasional, menarik investasi internasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan di kawasan Asia.
(nng)
Lihat Juga :