Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita

Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:45 WIB
Sebagaimana diketahui, AS resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/7) sebagai bagian dari langkah Washington memperketat kebijakan perdagangan dengan alasan memperkuat penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.

Baca Juga: Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya

Berdasarkan ketentuan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), tarif tambahan 10% diterapkan berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan ekonomi, termasuk Indonesia. Tarif 10% juga dikenakan terhadap sejumlah negara lain seperti Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10% atau 12,5%. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5%.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!