Jokowi Setujui Tambahan Penyertaan Modal Pertamina Rp2,1 Triliun

Rabu, 23 September 2020 - 15:11 WIB
Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp2,1 triliun kepada PT Pertamina (Persero). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp2,1 triliun kepada PT Pertamina (Persero) . Suntikan modal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (10/9) lalu.

(Baca Juga: Persiapan Alih Kelola, Pertamina Hulu Rokan Percepat Transisi Data Eksplorasi dan Eksploitasi)



Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa tambahan PMN ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Pertamina, sehingga perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham.

Pada pasal 2 ayat 1 PP menyebutkan bahwa nilai penambahan PMN sebesar Rp2.102.881.621.404 yang disalurkan kepada Pertamina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!