Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Diupayakan Mulai Desember
Jum'at, 25 September 2020 - 14:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan mengupayakan untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 . Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian vaksin untuk masyarakat Indonesia rencananya akan dilakukan mulai Desember 2020 atau awal Januari 2021.
"Nanti disiapkan di bulan Desember atau awal Januari 2021, Indonesia sudah bisa memulai vaksinasi," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Menko Airlangga Akui Serapan Anggaran PEN Baru 40% )
Kata dia, Indonesia salah satu negara yang sudah menyiapkan vaksin mendekati jumlah penduduk yang sebanyak 270 juta. "Indonesia adalah salah satu negara yang sudah menyiapkan (vaksin) mendekati ke jumlah penduduk atau 270 juta vaksin," tuturnya. (Baca juga: Sudirman Said: Indonesia Over Politisasi, Mau Terus Menerus Begini? )
Dia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan berupa peraturan presiden (Perpres) untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Melalui aturan ini, pemerintah akan mengatur proses pengadaan, pembelian dan distribusi vaksin, termasuk mengatur pelaksanaan dan pemberian imunisasi. "Perpres pengadaan vaksin dan juga terkait dengan masterplan roadmap untuk vaksinasi," tandasnya.
Lihat Juga: Lewat AZEC, Indonesia akan Percepat Transisi Energi Sekaligus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
"Nanti disiapkan di bulan Desember atau awal Januari 2021, Indonesia sudah bisa memulai vaksinasi," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Menko Airlangga Akui Serapan Anggaran PEN Baru 40% )
Kata dia, Indonesia salah satu negara yang sudah menyiapkan vaksin mendekati jumlah penduduk yang sebanyak 270 juta. "Indonesia adalah salah satu negara yang sudah menyiapkan (vaksin) mendekati ke jumlah penduduk atau 270 juta vaksin," tuturnya. (Baca juga: Sudirman Said: Indonesia Over Politisasi, Mau Terus Menerus Begini? )
Dia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan berupa peraturan presiden (Perpres) untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Melalui aturan ini, pemerintah akan mengatur proses pengadaan, pembelian dan distribusi vaksin, termasuk mengatur pelaksanaan dan pemberian imunisasi. "Perpres pengadaan vaksin dan juga terkait dengan masterplan roadmap untuk vaksinasi," tandasnya.
Lihat Juga: Lewat AZEC, Indonesia akan Percepat Transisi Energi Sekaligus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
(ind)
tulis komentar anda