Kerap Ditanya, Dirut BMS Beberkan Sedikit Perbedaan Bank Syariah dengan Konvensional

Jum'at, 25 September 2020 - 21:30 WIB
Toni yang selaku Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mencontohkan, bagi hasil perjanjian 60:40. 60% untuk nasabah dan 40% bank. Sehingga ketika perbankan menempatkan dana itu kepada nasabah pembiayaan, dalam bentuk sewa-menyewa atau penyertaan, atau jual beli, perbankan akan memperoleh pendapatan margin sesuai dengan penyajiannya.

"Misalkan kami menerima 10%, investor dapat 6%. ketika perbankan dapat 11%, maka investor dapat 6,6%. Dan saat turun misalnya, dapet 9% maka investor dapat 5,4%," jelasnya.

Ia menuturkan, ini merupakan konsep bagi hasil yang seimbang. Ketika naik, perbankan syariah akan bagi tinggi ke investor, namun pas turun kita bagi secara proporsional.

"Jadi tidak terpatok 6% saja seperti di bank konvensional. Kalo naik kita bagi tinggi, kalo turun kita bagi secara proporsional," kata Toni.

Selain itu, yang menjadi pembeda adalah penempatan pada pembiayaan dalam syariah itu tidak boleh ditempatkan di semua tempat. Artinya, tempat industri makanan dan minuman yang non-halal tidak boleh dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!