8 Persoalan Ini Bikin Pelaku Industri Puyeng Selama Pandemi

Jum'at, 25 September 2020 - 21:26 WIB
Tantangan kelima, pengurangan pegawai. Kemudian, kesulitan transportasi logistik. Lalu, kenaikan biaya pengapalan. Dan, yang terakhir adalah pembatasan operasional dalam peraturan daerah. “Saat ini, kami sedang merumuskan berbagai stimulus sesuai kebutuhan pelaku industri saat ini, diharapkan dapat segera memacu produktivitas dan utilitasnya,” ungkap Dody.

(Baca Juga: Ambyar, Akibat Pandemi Kinerja Industri Nonmigas Minus 5,74% )

Pada masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 Tahun 2020.

“Kami terus menjaga sektor industri dapat berjalan, dengan tentunya menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!