8 Persoalan Ini Bikin Pelaku Industri Puyeng Selama Pandemi
Jum'at, 25 September 2020 - 21:26 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin , Dody Widodo mengungkapkan, ada delapan tantangan yang tengah dirasakan pelaku industri di tanah air akibat dampak pandemi Covid-19. Hal-hal tersebut didapatkan Kemenperin dalam berbagai acara dengan para pelaku industri.
“Kami melaksanakan kegiatan webinar dengan pelaku dan asosiasi industri untuk menampung usulan-usulan yang dapat dijadikan bahan kebijakan selanjutnya, baik itu kebijakan insentif fiskal atau nonfiskal, termasuk juga perbaikan atauran-aturan yang telah berjalan,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2020).
(Baca Juga: Teknologi Digital Datangkan Cuan, Sektor Industri Jangan Gaptek )
Dari hasil berbagai pertemuan, Dody menyebutkan Pertama, para pelaku mengalami penundaan kontrak dan pembayaran. “Ada beberapa sektor yang tidak bisa mengalihkan produksinya seperti industri garmen yang akhirnya memproduksi APD dan masker,” ujarnya.
Tantangan kedua, yakni kenaikan harga bahan baku dan penolong. Hal ini membawa dampak pada pasokan dan permintaan. “Masalahnya harga juga tidak bisa dikontrol karena semua negara yang supply bahan baku dan penolong mengalami kendala yang sama,” tuturnya.
Kendala berikutnya terkait gejolak nilai tukar. “Kemudian, akibat protokol kesehatan tentunya juga industri mengalami masalah pada penurunan utilitas produksinya. Akibat adanya physical distancing, karyawan juga berkurang, sampai ada yang lay-off sementara sehingga utilitas produksinya juga menurun tajam,” sebutnya.
Tantangan kelima, pengurangan pegawai. Kemudian, kesulitan transportasi logistik. Lalu, kenaikan biaya pengapalan. Dan, yang terakhir adalah pembatasan operasional dalam peraturan daerah. “Saat ini, kami sedang merumuskan berbagai stimulus sesuai kebutuhan pelaku industri saat ini, diharapkan dapat segera memacu produktivitas dan utilitasnya,” ungkap Dody.
(Baca Juga: Ambyar, Akibat Pandemi Kinerja Industri Nonmigas Minus 5,74% )
Pada masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 Tahun 2020.
“Kami terus menjaga sektor industri dapat berjalan, dengan tentunya menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.
“Kami melaksanakan kegiatan webinar dengan pelaku dan asosiasi industri untuk menampung usulan-usulan yang dapat dijadikan bahan kebijakan selanjutnya, baik itu kebijakan insentif fiskal atau nonfiskal, termasuk juga perbaikan atauran-aturan yang telah berjalan,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2020).
(Baca Juga: Teknologi Digital Datangkan Cuan, Sektor Industri Jangan Gaptek )
Dari hasil berbagai pertemuan, Dody menyebutkan Pertama, para pelaku mengalami penundaan kontrak dan pembayaran. “Ada beberapa sektor yang tidak bisa mengalihkan produksinya seperti industri garmen yang akhirnya memproduksi APD dan masker,” ujarnya.
Tantangan kedua, yakni kenaikan harga bahan baku dan penolong. Hal ini membawa dampak pada pasokan dan permintaan. “Masalahnya harga juga tidak bisa dikontrol karena semua negara yang supply bahan baku dan penolong mengalami kendala yang sama,” tuturnya.
Kendala berikutnya terkait gejolak nilai tukar. “Kemudian, akibat protokol kesehatan tentunya juga industri mengalami masalah pada penurunan utilitas produksinya. Akibat adanya physical distancing, karyawan juga berkurang, sampai ada yang lay-off sementara sehingga utilitas produksinya juga menurun tajam,” sebutnya.
Tantangan kelima, pengurangan pegawai. Kemudian, kesulitan transportasi logistik. Lalu, kenaikan biaya pengapalan. Dan, yang terakhir adalah pembatasan operasional dalam peraturan daerah. “Saat ini, kami sedang merumuskan berbagai stimulus sesuai kebutuhan pelaku industri saat ini, diharapkan dapat segera memacu produktivitas dan utilitasnya,” ungkap Dody.
(Baca Juga: Ambyar, Akibat Pandemi Kinerja Industri Nonmigas Minus 5,74% )
Pada masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 Tahun 2020.
“Kami terus menjaga sektor industri dapat berjalan, dengan tentunya menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda